Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan
jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan seperti
manajer. (Mulyadi, 2001, 377).
Penggajian dapat diartikan sebagai proses
pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau
jasa yang telah dilakukan. Jadi Sistem penggajian atau kepegawaian adalah
sistem yang mencakup seluruh tahap pemrosesan penggajian pelaporan kepegawaian.
(Mulyadi, 2001, 377).
Sistem menyajikan cara-cara penggajian
pegawai secara memadai dan akurat, menghasilkan laporan-laporan penggajian yang
diperlukan dan menyajikan informasi kebutuhan pegawai kepada manajamen.
Pemrosesan harus meliputi pengurangan pajak, potongan tertentu, pelaporan kepada
pemerintah dan persyaratan-persyaratan kepegawaian lainnya. Pemrosesan
penggajian merupakan satu kegiatan yang peka terhadap hukuman denda maupun
penjara jika pencatatan yang dibuat tidak memadai. Sistem yang efisien
diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara pegawai dan perusahaan.
Sering sekali gaji dan upah dianggap
mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakan masyarakat. Anggapan ini terjadi
mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama merupakan balas jasa yang
diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilah tersebut
mempunyai perbedaan.
Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada
karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu gaji dan upah. Gaji umumnya
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang
mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran
atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya
gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari
kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.
Menurut undang-undang tenaga kerja no 13
tahun 2003, Bab 1, Pasal 1
berisikan Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menurut Dewan Penelitian Pengupahan
Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu
penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminan kelangsungan
hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalam nilai
atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-Undang dan
peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi
kerja dengan penerima kerja.
Selanjutnya pengertian gaji dan upah
menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya dikatakan
upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai
kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada
pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau
pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang
biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi
Purwono, 2003, 2).
Dari definisi Gaji dan upah di atas maka
dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja
dengan tugas yang sifatnya lebih konstan.
Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan,
triwulan atau tahunan. Sedangkan upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa
yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150
Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada
dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan.
Upah yang diterima karyawan dibagi atas
beberapa golongan yaitu:
- Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan. - Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap sepertu gaji bulanan. - Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan dari pihak penyewah. - Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.
No comments:
Post a Comment